Subhanallah, Indahnya Kewajiban Shalat Berjamaah di Pemkab Rokan Hulu

Inilah mungkin kabupaten yang sangat mewakili religiusitas masyarakat Indonesia. Betapa tidak, bupati dan wakilnya sepakat mengeluarkan kebijakan wajibnya shalat berjamaah bagi PNS dan pegawai honorer lingkungan pemkab Rokan Hulu, Riau. Khususnya shalat berjamaah Zhuhur dan Ashar.

Bupati Rokan Hulu atau Rohul, Drs. H. Achmad M.Si menegaskan bahwa kewajiban shalat berjamaah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap umat Islam dalam menunaikan ibadah, khususnya shalat. “Dari shalat inilah insya Allah akan ada pencegahan di setiap individu dari perbuatan yang keji dan mungkar,” ucap bupati kepada wartawan.

Kewajiban shalat berjamaah yang dimulai sejak 25 April 2011 ini dilakukan secara serempak di lingkungan pemkab Rohul. Shalat berjamaah dilakukan terpusat di Masjid Agung Islamic Center Pasirpengaraian. Acara ini langsung dipimpin bupati dan wakilnya.

Aturan kebijakan ini sudah diumumkan ke seluruh jajaran pemda. Setiap jam 11.30, seluruh aktivitas pemda diistirahatkan, untuk pelaksanaan shalat berjamaah. Setiap pegawai baik pria maupun wanita, khususnya yang tidak sedang berhalangan, mengenakan busana serba putih. Busana serba putih ini juga sudah disediakan pemda yang menjadi milik pribadi pegawai.

Seusai shalat Zhuhur berjamaah, para pimpinan secara bergantian menyampaikan kultum atau kuliah tujuh menit. “Insya Allah, nantinya akan terbina persatuan yang kokoh, kepedulian tinggi, kebersamaan yang handal serta kekeluargaan dan kebersamaan teguh,” ucap Bupati yang didukung Majelis Ulama Riau.

Seluruh pegawai akan kembali beraktivitas di lingkungan pemkab pada jam 14.00. Dan pada jam 15.30, mereka kembali menunaikan shalat Ashar berjamaah. Bupati menegaskan, ‘’Kalau tidak setuju dengan kebijakan ini, saya akan rekomendasikan untuk bertugas di luar di Rokan Hulu. Saya ajak pegawai untuk melaksanakan salat berjamaah, karena shalat adalah kunci dari segalanya. Apalgi pahala shalat berjamaah sangat besar dari pada shalat sendiri. Saya bertanggung jawab kepada Allah SWT, kalau saya berdosa, siap untuk menerima!”

Untuk menguatkan kebijakan yang mulia ini, Bupati mengeluarkan kebijakan pemotongan tunjangan transport bagi pegawai yang tiga kali berturut-turut selama satu bulan tidak melaksanakan shalat berjamaah. Potongannya pun tidak main-main, seratus persen.

Karena itu, di masjid sudah disediakan alat absensi secara elektronik melalui sidik jari agar pegawai tidak membolos atau berbohong pada saat pelaksanaan shalat berjamaah.

Bupati daerah yang dikenal dengan seribu suluk ini meyakini bahwa perubahan mentalitas aparat pemerintahan harus dimulai dari pembenahan ibadahnya. Dan salah satunya melalui shalat berjamaah ini.

Kalau saja seluruh Indonesia mengikuti kebijakan ini, subhanallah, tentu akan ada perubahan mendasar di aparat pemerintahnya. Dan mestinya, itu dimulai dari Jakarta. mnh

foto suasana masjid Pasirpengaraian saat Zhuhur: rohulnews.