Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?

Tidak bisa dibayangkan bagaimana reaksi warga Muhammadiyah jika Din Syamsuddin ditangkap sebagai tahanan politik misalnya dengan “pasal karet” UU ITE.

Bukan Hanya Mlik Muhammadiyah

Kedua, selain sebagai tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin adalah tokoh bangsa. Saat ini dia menjabat sebagai ketua di berbagai lembaga penting dan berpengaruh. Dia adalah Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Din juga pernah menjadi Ketua MUI tahun 2014-2015 dan Wakil Ketua MUI tahun 2005-2014.

Selain itu Din Syamsuddin adalah Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) yang rutin mengkaji masalah-masalah straregis nasional. Dia juga mendirikan dan membina Pengajian Orbit yang banyak diikuti para artis.

Di kancah internasional, Din Syamsuddin juga memegang beberapa ketua organisasi. Di antaranya, Ketua Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC); Presiden Moderator Asian Conference of Religions for Peace (ACRP) atau Organisasi Tokoh-Tokoh Agama Se-Asia, dan hairman, World Peace Forum (WPF).

Dengan posisi dan kapasitas intelektualnya itu Din Syamsuddin berulang-kali mengikuti berbagai konferensi internasional, terutama untuk mengenalkan Islam Indonesia dan mendialogkan perdamaian dan kerja sama antaruma beragama.

Tak heran jika Presiden Joko Widodo pernah mengangkatnya sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) sebelum mengundurkan diri pada 21 September 2018.

Dengan keterlibatannya seperti digambarkan di atas , tentu membuat penguasa berpikir ulang jika akan menangkap Din Syamsuddin. Sebab pasti akan mendapat reaksi dunia.

Kritik Strategis Din Syamsuddin

Beberapa tokoh KAMI telah ditangkap polisi. Mereka “dipamerkan” dalam jumpa pers yang digelar oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dan Dirtipid Siber Brigjen Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Ada sembilan tersangka yang ditangkap di Medan dan di Jakarta. Terdiri dari lima pria dan empat perempuan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya pun diborgol. Seperti tahanan kriminal!

Para tersangka yang berada di barisan depan tersebut di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP).

Tersangka lainnya juga ikut dipamerkan. Yaitu Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) admin akun @podo_ra_dong.

Seperti disampaikan polisi, aktivis KAMI ditangkap dengan UU ITE. Mereka diduga polisi melakukan aktivitas di media sosial yang diduga menjadi salah satu penyebab demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020, yang berakhir dengan kerusuhan.

Jumhur Hidayat misalnya. Dia diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Cuitan itu disebut polisi berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.

“Tersangka JH (Jumhur Hidayat) ini di akun Twitternya menulis salah satunya ‘undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus’. Ini ada di beberapa twitnya,” kata Argo.

Sementara itu yang membuat Syahganda Nainggolan dijerat UU ITE adalah cuitan dia di akun Twitter @syahganda: “Tolak Omnibus Law”, “Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh”.

Sedangkan Anton Permana diciduk karena memposting konten di akun Facebook dan YouTube miliknya video berjudul “TNI ku sayang TNI ku malang”.