Sukmawati Heran Dianggap Nistakan Agama, Novel Bamukmin Tunggu Sikap MUI

Eramuslim.com – Sukmawati Soekarnoputri membantah dikatakan menistakan agama terkait ucapannya yang menyinggung Nabi Muhammad SAW. Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin berharap Majelis Ulama Indonesia bisa mengambil sikap.

Awalnya, Novel Bamukmin mengatakan dirinya memiliki dua pandangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Dia lalu menyinggung Pasal 156a KUHP.

“Saya berikan dua pandangan hukum Islam dan hukum positif,” kata Novel, kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).

“Dalam pandangan hukum positif yang berlaku saat ini adalah pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan ini adalah delik umum. Dalam ucapan Sukmawati yang kapasitasnya bukan orang yang paham akan agama Islam mengucapkan itu di depan umum bahkan di hadapan kamera yang dia sadar apa yang diucapkannya, dan ini ada maksud unsur niat atau sikap batin saat melakukan (mens rea), yang jelas tidak baik karena bukan kali ini saja Sukmawati melakukan penghinaan yang sebelumnya telah menyinggung suara azan dan hijab,” imbuh Novel.

Novel menilai tindakan Sukmawati kali ini bisa memberatkan karena menurutnya sebagai pengulangan, bukan hanya kelalaian. Bahkan dia menduga ada penyakit kebencian yang melekat pada Sukmawati.