Sumbangan Kampanye Jokowi Rp19,5 M, Tim Hukum Sebut Salah Input Data

Eramuslim.com – Tim hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin membantah ada sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye Pilpres 2019 seperti yang dituding oleh tim Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum menyebut ada kesalahan input data sehingga mencantumkan nama Jokowi sebagai penyumbang dana kampanye.

Anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan, mengatakan Jokowi maupun Ma’ruf tak memberikan sumbangan dana kampanye dari kantong pribadi.

Hal ini disampaikan Luhut saat memberikan jawaban atas permohonan dalam gugatan hasil Pilpres di MK sebagai pihak terkait.

“Pihak terkait ingin menegaskan bahwa baik capres atau cawapres 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar,” ujar Luhut saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Luhut menuturkan laporan penggunaan dana kampanye sebesar Rp19.558.272.030 (Rp19,5 miliar) adalah dana dari rekening yang dikelola Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah.

Dugaan dana dari kantong pribadi Jokowi muncul karena kesalahan teknis input data yang dibuat atas nama mantan wali kota Solo itu.

“Karena teknis peng-input-an data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin,” katanya.