Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam

Eramuslim.com -Upaya menekan angka kasus Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Terbaru, Pemkot menerbitkan Perwali 33/2020 sebagai perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemik Covid-19 di Surabaya.

Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, perubahan Perwali tersebut semata-mata untuk menjaga agar tren penurunan kasus Covid-19 bisa terjaga hingga benar-benar hilang.

“Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33/2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/7).

Perubahan Perwali memuat poin yang diubah dan ditambahkan, seperti Pasal 12 ayat (2) huruf f yang berisi kewajiban menunjukkan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

“Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

“Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya.

Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen. Tak hanya itu, perubahan juga ada di Pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.