Surat ke Ombudsman Kasus Zikria Hina Risma Cacat Hukum, Ini Respons Polisi

Eramuslim.com -Sebuah surat pengaduan datang ke meja Ombudsman terkait kasus Zikria hina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dianggap cacat hukum. Lalu apa kata polisi? “Ya ndak apa-apa,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada detikcom, Rabu (4/2/2020).

Sudamiran mengatakan proses laporan Risma yang dikuasakan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tak hanya itu, penangkapan Zikria di Bogor juga sudah melalui proses yang tepat.

Sudah sesuai hukum yang berlaku. Ada surat pengaduan dari Ibu Risma, ada surat kuasa untuk Kabag Hukum untuk melapor,” terang Sudamiran.

“Intinya sudah terpenuhi semua. Nggak jadi masalah (ada surat aduan),” tandas Sudamiran.

Ombudsman RI (ORI) Jawa Timur telah menerima surat laporan pengaduan terkait laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Surat aduan itu dilayangkan karena menilai laporan Risma dan penangkapan Zikria oleh polisi cacat hukum.

Kepala ORI Perwakilan Jawa Timur Agus Widarta mengatakan pengaduan itu akan segera ditindaklanjuti dengan proses verifikasi. Menurutnya, ada proses verifikasi yang akan dilakukan, yakni formil dan materiil.

“Jadi, kalau ada pengaduan, seperti biasa, kami selalu melakukan proses verifikasi. Verifikasi itu ada dua, yakni verifikasi formil dan materiil ditangani oleh unit PVL, Penerimaan dan Verifikasi Laporan,” kata Agus.(dtk)