eramuslim.com – Kasus pemerasan yang dilakukan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terhadap warga negara asing (WNA) asal China menjadi sorotan dan dinilai mencoreng nama baik Indonesia. Bahkan, Kedutaan Besar (Kedubes) China sampai mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Mantan Wakil Ketua KPK RI, Laode M. Syarief, turut menyoroti tindakan pemerasan ini dan menyebutnya sebagai perbuatan yang sangat memalukan bagi bangsa.
Melalui akun media sosial X, Laode mengunggah tangkapan layar surat Kedubes China yang tertanggal 21 Januari 2025. Surat resmi dari pemerintah China itu menjadi perbincangan warganet di platform X pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Selain membagikan surat tersebut, Laode juga mengkritik keras perilaku petugas imigrasi yang disebutnya sering melakukan pemerasan terhadap turis dan pekerja asing asal China. Ia mendesak aparat kepolisian dan KPK untuk segera menindak oknum-oknum yang disebut dalam surat Kedubes China.
“Perilaku IMIGRASI YANG MEMALUKAN karena SERING MEMERAS TURIS DAN PEKERJA DARI CHINA,” tulisnya di akun X pribadinya.
Ia kemudian melanjutkan dengan cuitan lainnya, “Semoga orang-orang yang terdapat dalam lampiran Surat Kedutaan Besar China ini SEGERA DITAHAN OLEH POLRI @ListyoSigitP dan @KPK_RI.”
Tak berhenti di situ, Laode juga menambahkan, “SANGAT MEMALUKAN DAN BELUM SEMBUH-SEMBUH DARI DULU. @Kemlu_RI @ditjen_imigrasi.”
Dalam surat resminya, Kedubes China mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan kasus pemerasan terhadap WNA China.
“Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar China telah menjalin kontak dan koordinasi yang erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan 44 kasus pemerasan dengan total uang sekitar Rp32.750.000,- yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China,” tulis Kedubes China dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, surat itu juga mengungkap bahwa kasus pemerasan terhadap WNA China di Bandara Internasional Jakarta terjadi dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi WN China yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan,” ungkap Kedubes China.
Sebagai langkah pencegahan, Kedubes China berharap agar tanda bertuliskan “Dilarang memberi tip” serta “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris dapat dipasang di area pemeriksaan imigrasi di bandara Indonesia.
“Dan, perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan China agar mereka tidak akan menyarankan wisatawan China untuk menyuap petugas imigrasi bandara di Indonesia,” pinta Kedubes China.
(Sumber: Fajar)