Tagih Utang ‘Bu Kombes’ Lewat IG, Febi Dijerat UU ITE dan Dituntut 2 Tahun Penjara

Eramuslim.com – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik soal tagihan utang via Instagram, Febi Nur Amelia, dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febi bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap ‘Bu Kombes’, Fitriani Manurung.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7/2020).

Febi dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi dianggap terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.

Kasus ini sendiri berawal saat Febi dilaporkan gara-gara diduga mencemarkan nama baik soal tagihan utang via Instagram. Febi mengaku mengunggah tagihan utang Rp 70 juta terhadap Fitriani Manurung lewat Instagram-story agar direspons.