Tahan Tersangka Penistaan Agama, Kejari Karawang Dibanjiri Bunga

Eramuslim.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (kejari) Karawang menahan tersangka kasus penistaan agama, Aking Saputra, pada Selasa, 19 September 2017, mendapat reaksi dari masyarakat Karawang. Kantor Kejari Karawang dikirimi karangan bunga ucapan selamat dari ormas Islam dan elemen masyarakat lainnya karena dinilai sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, Rabu (20/9/2017).

Kasus penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra ini sempat membuat kegaduhan selama beberapa bulan. Aking Saputra, mantan direktur utama (dirut) PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, dilaporkan oleh elemen masyarakat Karawang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang (FMK) karena dinilai telah menyinggung umat Islam di akun Facebook-nya.

Usai dilaporkan ke Polres Karawang, polisi lalu menetapkan Aking Saputra sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka ini tidak disertai dengan penahanan. Akibatnya, terjadi beberapa kali aksi demo dari ormas Islam yang meminta Polres Karawang segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Proses pelimpahan kasus Aking terbilang alot karena beberapa kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan membuat penetapan untuk menahan Aking Saputra ke Lapas Karawang. Usai penahanan Aking Saputra ini, Karawang menjadi viral di media sosial. Pagi harinya, halaman kantor kejaksaan terlihat dipenuhi karangan bunga.

Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Sukardi, ketika ditanyakan soal kiriman bunga ini hanya tersenyum. “Apa yang dilakukan kejaksaan hanya menjalankan aturan hukum, tidak ada maksud lain,” kata Sukardi.(kl/gr)