Tak Lindungi Hak Konsumen Muslim, Halal Institute: Cabut Permendag Nomor 29/2019

Eramuslim.com – Ketua Halal Institute, Subyakto Ahmad mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Pasalnya, dia menyebut aturan yang diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita itu meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan jaminan halal bagi umat Islam.

Subyakto menjelaskan, pengesahan Permen tersebut adalah respon Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO.

Menurutnya, kedua momentum ini berkaitan satu sama lain. “Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019 adalah bukti nyata kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada WTO. Sebab Permendag merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan di WTO,” kata Subyakto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).