Tak Lindungi Hak Konsumen Muslim, Halal Institute: Cabut Permendag Nomor 29/2019

“Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukan dengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan,” sambungnya.

Hal ini, ditegaskan dia, menunjukkan bahwa, pertama, pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan pada impor hewan dan produk hewan. Kedua, pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

“Selanjutnya, yang ketiga, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 33/2014,” papar Subyakto.

Hal tersebut, menurutnya, ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.

Dia pun menilai, pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia.

“Hal ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia,” ucapnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di saat ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal akan diluncurkan dalam waktu dekat (17 Oktober 2019).

Atas dasar pertimbangan tersebut, ditegaskan dia, Halal Institute menuntut pencabutan segera Pemendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

“Ketentuan halal dan pencantuman label halal harus menjadi prioritas yang nampak dalam tata niaga impor hewan dan produk hewan. Sudah saatnya kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia ditegakkan,” pungkasnya. (tsc)