Tak Mau Dijadikan Pencitraaan Pilpres, ABB Tidak Ingin Buru-Buru Dibebaskan

Eramuslim – Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir meminta agar proses pembebasannya tidak dilakukan buru buru. Hal itu disampaikan Baasyir saat menerima kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membebaskannya dari penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Izha Mahendra.

“Ustad malahan minta jangan buru-buru untuk diurus pembebasannya,” kata Yusril di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/01).

Yusril mengatakan Baasyir ingin beres-beres kamar tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu divonis 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Dia dinyatakan terbukti bersalah mendanai tindak pidana terorisme.

Menurut Yusril, proses administrasi pembebasan Abu Bakar Baasyir bisa selesai dalam satu hari. “Dalam satu hari administrasinya bisa diurus, kalau Senin diteken, maka hari itu bebas,” ujarnya.

Yusril mengatakan pembebasan murni Abu Bakar Baasyir diputuskan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan presiden untuk mengkesampingan sarat untuk bebas bersyarat bagi Abu Bakar Baasyir. Dalam syarat tersebut Baasyir menolak untuk menandatangani ikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila serta mengakui perbuatan dengan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Namun, syarat itu kata Yusril dikesampingkan oleh Presiden Jokowi dengan alasan kemanusian dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. “Alasan Presiden karena kemanusian dan kondisi kesehatan ustad,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim atau TPM, selaku kuasa terpidana terorisme Baasyir, Mahendradatta. Menurut dia, Baasyir memang menolak sejak awal untuk menandatangani syarat bebas tersebut. ”Beliau kan menanggap demokrasi ini sirik, jadi beliau tidak mau patuh ke hal selain ajaran Islam,” ujarnya.

Mahendradatta menegaskan pembebasan Abu Bakar Baasyir ini memang sudah menjadi haknya, karena telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. (tmp)