Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu, Pengendara Banyak yang Coba Nego

Eramuslim.com -Melalui Pergub 51 Tahun 2020, tentang ‘Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Bisa dipastikan bagi pengendara nakal yang tidak mengenakan masker bakal kena sanksi sebesar Rp 250 ribu.

Namun pada kenyataannya, di lapangan banyak pengendara yang nego atau minta kebijakan pengurangan denda akibat tidak mengenakan masker agar tidak didenda Rp 250 ribu. Oleh sebab itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengenakan masker dan tidak menganggap remeh penyebaran virus Corona.

Menurut masyarakat sanksi denda ini cukup besar, karena ada orang-orang tertentu yang tidak memiliki kemampuan yang tidak mampu membayar denda seperti itu. Artinya dia (masyarakat) meminta keringanan denda,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan pengurangan denda akibat tidak mengenakan masker bisa saja dilakukan, dengan beberapa syarat dan dokumen yang harus dilengkapi pengendara.