Tak Puas Dengan Pemerintah Soal UMP 2021, Buruh Bersiap Mogok Nasional

“Jika pemerintah memaksakan kehendak tidak menjalankan putusan MK, atau para menteri mencoba merevisi-revisi peraturan, itu tidak diperintahkan oleh MK. Sekali lagi saya ulang tidak ada perintah MK merevisi peraturan. MK jelas menangguhkan kalau sudah ada peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Atau tidak mneerbitkan bila mana peraturan itu belum ada,” katanya.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menanggapi rencana aksi mogok kerja nasional yang disiapkan para buruh tersebut.

Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi menjelaskan, mogok kerja merupakan hak dari para pekerja dan diatur dalam sederet peraturan ketenagakerjaan. Akan tetapi, mogok kerja nasional yang akan digelar dalam waktu dekat itu dipandang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan,” ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis, 25 November 2021.

Menurut Agung mogok kerja yang sesuai dengan aturan adalah dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan pengusaha. Jika perundingan itu gagal,  maka pekerja berhak melakukan mogok kerja.

Jika dlihat aturan yang lebih teknis,  bisa dibaca pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan. Dalam UU tersebut, mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP (Serikat Pekerja) atau SB (Serikat Buruh) secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. “Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah,” ujarnya.  (M.Anwar Ibrahim D./FNN).