Tak Punya Landasan Hukum, Reklamasi Pantai Jakarta Harus Distop!

Reklamasi-Teluk-Jakarta-681x420-1Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk tidak meneruskan reklamasi pantai teluk Jakarta. Sebab Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tidak memiliki pijakan hukum yang kuat untuk melegalkan reklamasi tersebut.

“Ahok seharusnya tidak terburu-terburu mengambil tindakan reklamasi itu. Ingat landasan hukum yang dipakai oleh Pemprov, itu sudah tidak berlaku,” ujar, Koordinator Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), Deni Iskandar, dalam siaran persnya (Selasa, 29/3).

ASJ mengingatkan seharusnya Pemprov memakai Keppres tahun 2012, bukan malah memakai Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. “Aturan yang dipakai oleh Pemprov itu sudah tidak berlaku jika dilihat dari logika hukum” katanya.

Deni mengingatkan izin reklamasi ini juga tidak dibenarkan jika melihat surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup 14/2003 tentang Ketidaklayakan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

“Ini jelas, seharusnya reklamasi itu bukanlah hal yang mendesak untuk dilakukan. Perlu kajian yang mendalam terkait reklamasi ini, terutama kajian tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) keseluruhan, bukan hanya amdal perpulau saja” tegasnya.

Selain itu, lanjut Deni, kegiatan reklamasi ini, perlu sekali kajian analisis dampak lingkungan terpadu. “Meskipun Pengembang Sudah Memiliki Amdal, tapi yang harus dipakai itu bukan amdal satuan, tapi amdal terpadu” pungkasnya.

Jika Amdal terpadu yang digunakan, sambung Deni Iskandar, tentu kegiatan reklamasi ini tidak layak diteruskan karena berdampak buruk pada lingkungan pesisir di Jakarta.(ts/rmol)