Tambah Lagi Syarat Poligami Bagi PNS di Negeri Ini, Harus Ijin Atasan

PNS Poligami Tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat
PNS yang hendak berpoligami harus meminta izin atasan, jika tidak akan mendapatkan sanksi berat. FOTO/DOK.SINDOnews

eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS  . Menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS Poligami dan cerai.

“PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP No 94/2021,” kata Satya dikutip dari keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).

Hal ini diatur pada Pasal 45 PP No.94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan atas PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.