Tanggapi Luhut Yang Jamin Kesejahteraan Nelayan, Susi: Kita Negara Hukum, Bukan Negara ‘Katanya’…

Menko Luhut belum lama ini mencabut moratorium izin reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta. Artinya, pengembang dapat melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta.

Pencabutan moratoriun ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli.

Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan pulau A reklamasi Teluk Jakarta akan dibangun untuk kampung nelayan.

“Kita pertimbangkan lagi ada pulau terluar itu pulau A karena akses yang lebih bagus untuk nelayan,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Pulau reklamasi di Teluk Jakarta rencananya akan terdiri dari 17 pulau, dari A hingga L. Saat ini yang sudah mulai dibangun adalah Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Luhut mengakui memang banyak kontroversi terkait pembangunan pulau reklamasi, khususnya tentang keberpihakan kepada nelayan.

Namun, Luhut memastikan bahwa nelayan tidak akan dirugikan dengan pembangunan proyek reklamasi ini.

“Ada kita hitung dengan baik kalau masalah nelayan betul kita perhatikan, jangan sampai nelayan dirugikan, itu dijamin pasti baik,” ujarnya.(kl/trbn)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm