Tanggapi Putusan MK, Mahfud MD: yang Dzalim dan Dusta Akan Diazab

Eramuslim – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD mengingatkan bahwa vonis MK langsung mengikat dan tidak bisa dilawan.

Ia mewanti-wanti jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum.

Dikatakan Mahfud, putusan hakim pasti tidak bisa memuaskan semuanya. Sering terjadi, pihak yang menang akan memuji hakim, sedangkan pihak yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan.

Klau tak puas atas vonis pengadilan janganlah kita hny menuding satu pihak kelak yg akan diadili oleh Allah,” kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (28/6/2019).

Semua akan diminta tanggung jawab oleh Allah: hakim, penggugat, tergugat, saksi, pengamat, wartawan, pencurang, penuduh curang, pembuat hoax. Yg dzalim & dusta akan diadzab,” tambah Mahfud.

Cuitan Mahfud MD mendapat tanggapan dari sejumlah warganet. Salah satunya @umarpialang.

Pak Prof Mahfud MD untuk melihat ke jujuran apakah hukum ada batas waktu kulo cuma nanya untuk nambah Ilmu,” tanya @umarpialang.

Betul. Kalau akibat thdp setiap tindakan (msl utk dituntut/digugat) ada daluwarsanya. Kalau isi aturan hukum batas keberlakuaanya s-d diubah/dicabut,” jawab Mahfud.

Hukum selalu berubah sesuai dgn perubahan masyarakat. Dlm fikih Islam: hukum berubah sesuai dgn perbedaan zaman, tempat, budaya,” pungkasnya. (psid)