Hakim Bilang Tak Terbukti, Aparat Ngotot Saracen Tetap Terbukti Bersalah

Eramuslim – Jum’at 6 April 2018,Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, telah memvonis tersangka utama Saracen, Jasriadi. Dalam keputusannya, Majelis Hakim justru menyatakan Jasriadi dikenakan pasal akses ilegal ke Facebook, dan tidak terbukti telah melakukan ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA).

Menanggapi vonis tersebut, Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menegaskan Saracen secara umum tetap bersalah melanggar hukum sebagai penyebar kebencian berbau SARA.

Brigjen Iqbal mengakui bahwa Jasriadi divonis hakim dengan pasal akses ilegal. Itupun, kata Iqbal, jaksa penuntut masih mengajukan banding.

“Nah yang lain-lain (tersangka) dalam kelompok Saracen itu, itu terbukti semua,” kata Iqbal pada Republika, Minggu (8/4).

Kasus ini, kata Iqbal, tak bisa dilihat hanya dari Jasriadi seorang. Polisi bintang 2 ini membeberkan vonis tersangka lain Saracen yang menurutnya terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berbau SARA. Bahwa seluruh tersangka kelompok Saracen telah divonis dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat sesuai tempat kejadian perkara masing-masing.