Tangkap Ruhut Sitompul!


Eramuslim.com – Tagar tangkap Ruhut Sitompul bergema di Twitter setelah politisi PDIP ini dilaporkan oleh Petrodus Mega Keliduan. Ruhut berkelit bukan dirinya yang membuat meme tersebut, namun tidak menampik dirinya yang telah menyebarkannya via Twitter.

Konstruksi hukum pasal 28 UU ITE sendiri digunakan untuk menjerat orang yang menyebarkan, bukan yang membuat. Dengan demikian, dalih Ruhut bukan pembuat foto meme tidak akan menyelamatkannya dari jerat hukum.

Sebagai pelapor, Petrodus tidak memiliki kapasitas untuk memaafkan karena yang dijadikan lelucon oleh Ruhut adalah pakaian adat suku Dani Papua. Urusannya adalah dengan masyarakat Papua, yang karenanya tidak ada damai dan proses hukum harus berlanjut.

Apakah Ruhut Sitompul bisa mengupayakan damai agar lepas dari jerat hukum sebagaimana Abu Janda yang menempuh upaya damai dengan Natalius Pigai untuk menghentikan kasusnya ? Atau apakah Ruhut dapat mencari bungker kekuasaan untuk berlindung dari jerat hukum sebagaimana pernah ditempuh Arteria Dahlan koleganya sesama politisi PDIP ?

Apakah PDIP akan pasang badan untuk Ruhut Sitompul atau justru akan mengumpannya, dengan narasi PDI-P sepenuhnya mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu ? Apakah kepolisian akan menghentikan kasus atau menjadikan momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik melalui kasus Ruhut Sitompul ini ?

Apakah Masyarakat Papua akan memaafkan Ruhut, atau akan teguh komitmen melanjutkan kasus demi menjaga Marwah dan wibawa adat ? (FAKTAKINI)