Tatib Muktamar NU: Calon Ketua PBNU Harus Bersih dari JIL


Ada hal menarik dalam pembahasan soal tata tertib Muktamar ke-32 Nahdhatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Sudiang, Makasar. Dari pembahasan itu, akhirnya diputuskan bahwa calon Ketua PBNU harus bersih atau tidak pernah terlibat dengan Jaringan Islam Liberal (JIL).

Keputusan itu akhirnya dimasukkan dalam Bab VII tentang Pemilihan Rois Aam, pasal 22 ayat 3: Seorang calon tidak sedang menjabat sebagai pengurus harian partai politik dan tidak merangkap ormas yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan paham ahlus sunnah wal jamaah dan Jaringan Islam Liberal.

Keputusan ini muncul setelah adanya usulan dari utusan Jawa Timur. Padahal dalam draft yang sudah beredar, pasal ini tidak ada. Setelah melalui pembahasan, akhirnya sidang pleno muktamar yang dipimpin sementara oleh Hafiz Usman memutuskan aturan tersebut sebagai syarat pencalonan ketua PBNU.

Menurut Hafiz Usman, tidak ada tendensi politik dalam keputusan ini. ”Ini demi paham Sunni,” ujarnya.

Selain itu, masih menurut Hafiz, pasal itu dimaksudkan untuk mempertegas posisi paham Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang tidak cenderung ke paham Syiah maupun ke Islam Liberal.

Seperti sudah dipahami publik bahwa JIL sangat menjadi momok dalam era kebangkitan Islam di Indonesia, terutama di kalangan muda NU. Hal itu karena JIL sarat dengan gagasan-gagasan yang sangat kontroversial terhadap pemahaman Islam, baik akidah, syariah, dan muamalah. mnh/inilah