Tega! Nenek Buta Huruf Dizalimi Tetangga, Rumah ‘Dibeli’ Rp300 Ribu

Eramuslim.com – Seorang nenek buta huruf di Beji, Depok, Jawa Barat bernama Arpah harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dibohongi oleh tetangganya sendiri. Aksi penipuan itu dilakukan pada 2015 lalu dan wanita 69 tahun tersebut hingga kini berjuang untuk mendapatkan rumahnya kembali.

Kasus itu pernah bergulir di Pengadilan Negeri Depok atas perkara perdata. Tak berhenti di sana, dia terus berusaha agar kasusnya diproses lebih lanjut hingga akhirnya laporan Arpah diterima Polresta Depok dan telah ditangani penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda) dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

Berdasarkan laporan tersebut, Arpah diduga jadi korban penipuan sesuai dengan pasal 372-378 Kitab Undang-undang Hukum Pidata (KUHP). Kuasa hukum Arpah, Agung mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami laporan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk akan memeriksa terlapor.