Tegas! Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Terima Didakwa di Kasus ‘Jin Buang Anak’


Eramuslim.com – Edy Mulyadi keberatan didakwa membuat keonaran terkait pernyataannya soal ‘tempat jin buang anak’. Edy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa itu.

“Mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela menerima dan mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa seluruhnya; Menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar tim pengacara Edy Mulyadi saat membacakan eksepsi di PN Jakpus, Selasa (24/5/2022).

Pihak Edy juga meminta jaksa membebaskan Edy. Selain itu, mereka meminta harkat dan martabat Edy dipulihkan.

Dalam eksepsinya, pengacara mengatakan Edy Mulyadi setiap kali bicara di akun YouTubenya adalah dalam kapasitas sebagai narasumber dan wartawan FNN. Terkait pernyataan Edy dalam konferensi pers LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat itu, kata pengacara, hanya pandangan Edy selaku wartawan dan narasumber.