Tentang Putusan MA, Said Didu Ngaku Tak Tertarik: Soalnya Lawan Jokowi Sudah Menyerah…

Eramuslim.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 atas gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri terkait Pilpres 2019 baru diunggah pada Jum’at (3/7).

Gugatan itu didaftarkan pada 14 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang Pilpres 2019   ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Rachmawati cs menggugat PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.  Peraturan itu digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dalam menetapkan pemenang pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan calon.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Pengamat politik Arman Garuda Nusantara menilai, dengan keputusan MA tersebut seharusnya Joko Widodo dan Maruf Amin dapat diberhentikan dari jabatannya. Demikian juga, kabinet yang sudah dibentuk juga otomatis dibekukan secara aturan ketatanegaraan.

“Harusnya dengan putusan ini Tuan Presiden @jokowi dan Tuan Wapres @Kiyai_MarufAmin dapat diberhentikan dari Jabatannya. Dan Kabinet yang sudah terbentuk juga otomatis dibekukan secara aturan Ketatanegaraan,” tulis Arman di akun Twitter @armangn8.