Tentang Putusan MA, Said Didu Ngaku Tak Tertarik: Soalnya Lawan Jokowi Sudah Menyerah…

Kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Mohamad Taufiqurrahman menegaskan, dengan adanya putusan MA itu, KPU secara yuridis telah kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.

Taufiqurrahman menegaskan, konteks gugutan Rachmawati dkk adalah permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU) 5/2019.

“Konteksnya terkait dengan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 mengenai dasar KPU menetapkan calon yang hanya diikuti dua pasangan calon. Jadi, bukan terkait sebaran suara,” ujar Taufiqurrahman seperti dikutip RMOL (07/07).

Di dalam putusan MA, secara substantif menyebutkan bahwa Pasal 3 ayat PKPU 7 5/2019 itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menegaskan, ujung dari pro kontra putusan MA itu bisa diduga. Pasalnya, ‘lawan’ dari Jokowi-Maruf sudah “menyerah”.

“Saya tidak tertarik membahas putusan MA terhadap kasus Pilpres 2019 karena ujungnya sudah bisa diduga bahwa calon lain sudah “menyerah” maka persoalan selesai. Itu saja,” tulis Said Didu di akun  @msaid_didu. (itoday)