Terancam, Yusril Akui Sulit Hadirkan Saksi Bantah Prabowo-Sandi di MK

Eramuslim – Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengakui sulit menghadirkan saksi dari kalangan penegak hukum.

Padahal, saksi itu sejatinya perlu dihadirkan untuk menanggapi ketidaknetralan kepolisian dan intelijen dalam Pilpres 2019 seperti yang dituduhkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Demikian disampaikan Yusril usai sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2019).

“Itu biasalah dalam sidang-sidang pilkada, sering hal itu diminta (datang) misalnya di Papua sering sekali polisi diminta hadir. Itu enggak pernah ada yang mau mengabulkan,” beber Yusril.

Untuk menghadirkan saksi, jelas pakar hukum tata negara itu, bukan merupakan kewajiban MK, melainkan kewajiban bagi pihak-pihak yang bersengketa.

“Kalau mereka (Prabowo-Sandi) katakan ada pelanggaran, harus buktikan, hadirkan aparat. Kadang-kadang (saksi) mau datang, tetapi atasanya enggak izinkan,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Yusril, setiap advokat dipaksa memutar otak untuk bisa memberikan kesaksian dari pihak berbeda.

Dimana, kesaksian itu bisa menjawab netralitas aparat, sekaligus membantah tudingan ketidaknetralan dalam sidang sengketa pemilu.

“Advokat harus buktikan gimana buktikan dalil-dalilnya. Kalau enggak cara ini, ya itu. Itu yang harus dilakukan advokat,” tutup Yusril. (psid)