Terdakwa Korupsi Boleh Keluar Rutan untuk Dilantik, Rizal Ramli: Kejadian Langka di Dunia…

Eramuslim.com – Di China, koruptor ditembak mati bersama anggota keluarga yang ikut terlibat dalam kejahatan besar tersebut. Di Jepang, pejabat yang ketahuan korupsi mundur dengan sendirinya atau melakukan harakiri, membunuh diri sendiri dengan cara membelah perutnya.

Di negara-negara lain, koruptor dihukum paling berat dan sama sekali tidak mendapat pengampunan. Tapi di Indonesia, terdakwa korupsi diperbolehkan keluar dari penjara untuk menghadiri pelantikan. Ini pengamalan sila ke berapa dari Pancasila yah?

Adalah Johan Anuar. Wakil Bupati terpilih di Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) periode 2021-2026 ini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar. Namun orang ini diizinkan untuk keluar dari Rumah Tahanan hanya untuk menghadiri pelantikan.