Terdakwa Penista Agama Tidak Juga Dicopot, Parmusi Layangkan Gugatan

Eramuslim.com – Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia Usamah Hisyam memutuskan untuk melanjutkan gugatan permohonan kepada Presiden RI Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI Jakarta. Ia menyarankan Presiden berkolaborasi dengan rakyat.

Menurut Usamah, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan ahli hukum tata negara, Prof Dr Mahfud MD mengenai masalah ini. Dari pembahasan ini, disimpulkan bahwa tidak ada tafsir lain terhadap pasal 83 UU no.23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Bahwa kepala daerah yang sudah dinyatakan terdakwa harus segera diberhentikan. Titik,” tegas Usamah kepada pers, Sabtu (25/3) di Yogyakarta usai mendampingi Tim Pengacara Parmusi berkonsultasi dengan Prof Dr Mahfud MD.

“Artinya apa? Presiden sebagai kepala negara tidak ada pilihan lain, selain segera copot Ahok. Karena rakyat sangat berharap Kepala Negara harus menjadi tauladan dalam penegakan konstitusi,” sambungnya.

Apalagi, kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu, Presiden Jokowi terikat dengan sumpah dan janji Presiden seperti termaktub dalam Pasal 9 UUD 1945 Amandemen ke-4.

Selain itu, sudah ada yurisprudensi, dimana lima gubernur sebelumnya yang berstatus terdakwa langsung diberhentikan. Mereka adalah Abdullah Puteh (Aceh), Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho (Sumatra Utara), Ratu Atut Chosiyah (Banten), dan Suwarna AF (Kalimantan Timur).

“Kalau Ahok tidak segera dicopot akan mengacaukan konstruksi hukum ke depan, terutama bilamana ada kasus serupa melanda para kepala daerah,” jelasnya.

Parmusi sendiri telah mengajukan gugatan kepada Presiden melalui PTUN pada 22 Februari lalu. Parmusi juga telah mengajukan Surat Permohonan langsung kepada Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok pada 7 Maret lalu.

Hingga kini, Presiden belum juga memberikan jawaban, padahal menurut Peraturan MA No 5, Presiden harus menjawab surat tersebut selambat-lambatnya dalam tempo 10 hari kerja . Oleh sebab itu Parmusi melanjutkan gugatan permohonan terhadap presiden melalui PTUN.

Menurut Usamah, pencopotan Ahok sebelum Pilgub Jakarta putaran kedua 19 April mendatang sangat penting bagi upaya untuk menghasilkan Pilgub yang aman, damai, tertib, jujur, adil, dan demokratis.

Karena bila tanggal 15 April nanti Ahok aktif kembali sebagai gubernur, masih ada empat hari kerja yang dapat digunakan untuk memenangkan dirinya dengan memanfaatkan segala otoritasnya sebagai incumbent, termasuk kemungkinan kecurangan.

“Karena itu Parmusi ikut mendukung Aksi 313 yang dilakukan Forum Umat Islam dengan tema Copot Ahok Gubernur Tedakwa pada 31 Maret mendatang di Istana Negara,” demikian Usamah.(jk/rmol)