Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Ini

eramuslim.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi atas putusan bebas dua terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan. JPU juga diminta mengajukan banding pada putusan ringan terhadap terdakwa lain.

“KomnasHAM meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (18/3).

Diketahui, dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan berasal dari pihak kepolisian, yakni mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa lain, yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Lalu terdakwa Suko Sutrisno petugas keamanan Kanjuruhan divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

“Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengarusutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan,” katanya.

“Hal ini guna menghindari tindakan- tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” tambah dia.

Uli menyampaikan dorongan bagi jaksa agar mengajukan upaya hukum adalah sebagai harapan guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban.

“Komnas HAM berharap putusan kasasi ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya,” jelasnya.

Meski demikian, Uli menyampaikan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Ingatkan Gas Air Mata Tewaskan 135 Orang

Menurut Uli, putusan hakim belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut. Sebab, telah ada fakta menunjukkan ratusan orang tewas dalam tragedi tersebut.

“Peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton yang berujung 135 orang meninggal dunia,” ucap Uli.

Dia pun membeberkan tiga fakta di lapangan yang menjadi faktor penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Pertama adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB.

“Namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Uli, fakta kedua yakni penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dari aparat kepolisian kala itu.

“Dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik,” jelasnya.

Uli juga mengungkap fakta ketiga yakni penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribun penonton.

“Terutama pada Tribun 13 sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak,” jelasnya.

Padahal, Uli menilai ketiga terdakwa anggota polisi, mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan bisa untuk mencegah tembakan gas air mata.

“Ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan,” ujarnya.

Atas hal itu, Uli meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi atas putusan para terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan yang divonis ringan hingga bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“KomnasHAM meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang,” kata Uli.

 

 

 

 

 

 

[Sumber: Merdeka]

Beri Komentar