Terganjal IMB, 219 KK Korban Lumpur Lapindo Belum Dapat Ganti Rugi

Sebanyak219 kepala keluarga korban lumpur Sidoarjo yang belum mendapatkan penggantian ganti rugi atas tanah yang terkena luapan lumpur PT. Lapindo Brantas INC, karena permasalahan IMB. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro kepada pers, di Kantor Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin(26/6)

"Tadi malam kami sudah bicara dengan para Bupati, Deputi Sosial, dan menanyakan apa duduk permasalahannya, Kenapa kok belum dibayar. Dari 522 KK, yang sudah diselesaikan 303 KK, sisanya 219 KK belum, karena terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), "kata.

Menurutnya, untuk mengeluarkan IMB sebagai syarat untuk pembayaran ganti rugi oleh pihak Lapindo Brantas, harus melalui Bupati dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Lebih lanjut Purnomo mengatakan, meski ada beberapa kendala teknis yang belum diselesaikan, pihaknya meminta persoalan ganti rugi diselesaikan dengan segera.

"Memang ada masalah teknis yang perlu diselesaikan, tapi dari Bupati, Deputi Sosial BPLS dan Lapindo, tapi tampaknya sudah ada kesepahaman dan kesepakatan untuk menyelesaikan secara cepat, "ujarnya.

Ia menambahkan, masalah yang terjadi pada korban lumpur di Sidoarjo ini tidak hanya mengenai tanahnya, tetapi juga bangunannya, dan saat ini bangunan tersebut sudah tenggelam, sehingga sulit untuk memverifikasi luas bangunan.

Purnomo menyatakan, walaupun prosesnya agak panjang diperlukan aturan khusus untuk membuat IMB terhadap 219 KK yang belum mempunyai IMB, sehingga ganti rugi itu tetap diberikan.

Sementara itu, untuk menyelesaikan kasus luapan lumpur yang sudah berlarut-larut, rencananya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ingin berkantor selama beberapa hari di Sidoarjo Jawa Timur, guna mempercepat penyelesaian kasus Lapindo. (novel)