Terkait Kerumunan Maumere, Jokowi Akan Dipolisikan

Melihat fakta-fakta yang terjadi, Eko mengatakan jika secara tidak langsung Presiden sudah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebab itu, Eko Saputra berencana untuk membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ke Mabes Polri. Pelaporan ini, seperti yang dikatakan Eko, adalah sebentuk ujian bagi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyatakan jika hukum tidak akan dijadikan alat kekuasaan dan hukum berkeadilan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Kami akan membuat laporan resmi ke Mabes Polri terkait pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh Presiden Joko Widodo dan berharap semoga masih ada keadilan dan ketegasan hukum di negeri ini sebagaimana janji dari Kapolri Jenderal Sigit. Hukum jangan cuma di jadikan mainan dan alat kekuasaan saja. Harus merata bagi semua warga negara. Tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tandas Eko Saputra. [em]