Ternyata, Ada Modus Suap Pola Baru di Balik Kasus Anak Jokowi

eramuslim.com  – Setelah mengklrifikasi laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengungkap gratifikasi atau suap pola baru. Klarifikasi Ubedilah oleh KPK itu menyangkut laporannya terkait dugaan korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Intinya mendiskusikan memperjelas soal dugaan gratifikasi atau suap dalam pola baru, sampai pada soal dugaan terkait TPPU itu. Termasuk gratifikasi dalam bentuk lain menyangkut elite. Itu umumnya saja,” katanya.

Meski demikian, Ubed mengaku tak bisa membeberkan detail soal materi klarifikasinya kepada KPK itu. Ia juga tak menghitung berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak KPK kepada dirinya selama dua jam itu. Ia menyatakan pihak KPK banyak menanyakan terkait pelaporannya soal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gibran-Kaesang.

“Memang panjang diskusinya hampir 2 jam. Jadi di undang untuk klarifikasi tentang pengaduan pelaporan saya yg di KPK itu. Tentu saja di dalam klarifikasi itu menanyakan hal-hal terkait laporan saya. Untuk memperkuat alasan-alasan dan argumen,” kata Ubed.

Pada kesempatan itu, Ubed turut membawa pelbagai dokumen tambahan untuk memperkuat laporan kepada KPK. Meski demikian, Ia juga enggan membeberkan pelbagai dokumen tambahan apa saja yang diserahkan ke KPK.