Ternyata Pagar Laut Tangerang Sudah Ada Sejak 2014, Ahmed Zaki: Tapi Tak Ada yang Perhatikan…

eramuslim.com – Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menjelaskan bahwa pagar bambu di wilayah laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sudah ada sejak tahun 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dimulai.

Pernyataan ini disampaikan Zaki sebagai tanggapan atas unggahan foto dirinya oleh konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, melalui akun X @muannas_alaidid pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam foto tersebut, Zaki terlihat berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut telah ada selama satu dekade.

“Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar, tetapi tidak ada yang perhatikan. Tidak tahu siapa yang pasang. Tujuannya apa dan untuk apa. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut,” kata Zaki dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat.

Zaki menegaskan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang memasang pagar bambu itu atau apa tujuan awal pemasangannya. Namun, ia memastikan pagar tersebut sudah ada sejak lama, sebelum program PIK 2 mulai berjalan.

“Pada tahun 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang,” ujarnya.

Muannas juga mengunggah pernyataan bahwa pagar bambu telah banyak ditemukan di kawasan pantai utara Tangerang sejak 2014.

“Mantan Bupati Kab (Kabupaten) Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kab (Kabupaten) Tangerang tahun 2014. Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak. Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut,” tulis Muannas dalam unggahannya di akun X.

Keberadaan pagar laut misterius ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.

Berbagai instansi belum dapat memastikan siapa pemilik asli pagar tersebut. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pagar laut misterius itu telah memiliki sertifikat HGB.

Terdapat beberapa pemegang sertifikat, yakni PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, dan perseorangan atas nama Surhat Haq dengan 17 bidang, yang kini sertifikatnya sedang dalam proses pembatalan.

Sementara itu, TNI AL bersama masyarakat nelayan telah mulai membongkar pagar-pagar tersebut. Hingga Jumat, 23 Januari 2025, pembongkaran telah mencapai sepanjang 11,7 km.

(Sumber: Cnnindonesia)

Beri Komentar