Ternyata Pelajar Pendemo Kena Hukuman di Sekolahnya: Dijemur, Dipukul, Hingga Diskor

Sekolah juga menerapkan sanksi hukuman fisik seperti menjemur, memukul, menendang, dan menoyor siswa. Sayangnya tidak semua pengadu mau kasusnya ditindaklanjuti. Mereka khawatir “akan menimbulkan masalah lain yang lebih berat seperti dikeluarkan dari sekolah,” kata Maraden. Maraden, juga AMAR, mendukung para siswa. Mereka merasa siswa berhak bebas berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi. “Konvensi Hak Anak mengatur kebebasan anak untuk menyampaikan pandangannya secara bebas. Pembatasan hanya melalui undang-undang bukan dengan surat edaran, ancaman, atau sanksi,” ujarnya. Diskusi, Bukan Sanksi Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji juga tidak sepakat jika para pelajar yang turun aksi diganjar sanksi. Sekolah seharusnya jadi tempat memerdekakan pikiran, bukan sebaliknya.

Ia juga meminta penyelenggara sekolah mengajak murid-murid “untuk berdiskusi dan adu argumen” jika menganggap para siswa tidak semestinya turun aksi. “Kesadaran di level sekolah bukan dibangun atas dasar ketakutan atas sanksi. Tapi harus dilandasi kesadaran dialogis dan dibangun dari nalar kritis,” kata Ubaid kepada reporter Tirto, Selasa (15/10/2019). “Inilah hal penting yang mesti ada di sekolah, tapi sekarang hilang.”

Kritik juga disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listiyarti. “Sekolah seharusnya melakukan pembinaan terlebih dulu, bukan mengeluarkan anak,” ujar Retno kepada reporter Tirto, Selasa. “Pembinaan pun seharusnya tidak menggunakan hukuman fisik,” katanya, karena itu sudah termasuk kekerasan kepada anak. Sekolah seharusnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. “Hal ini jelas melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 pada Pasal 9 ayat 1a, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain,” Retno menegaskan.

Begitu pula dengan penetapan sanksi drop out untuk murid. Menurutnya itu memperbesar potensi anak kehilangan kesempatan bersekolah. “Karena sekolah lain mungkin juga menolak menerima anak-anak tersebut.” Ia merujuk pada undang-undang Perlindungan Anak Pasal 49 yang menyebutkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Retno mengatakan, “Pasal 31 UUD ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga. Itu dapat diartikan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak dasar dan hak konstitusional.” Apabila ada pelajar atau anak yang berhadapan dengan hukum lantaran yang bersangkutan melakukan kekerasan ke aparat, katakanlah pelemparan batu, hak-hak mereka harus tetap dilindungi. Terkait 32 sekolah yang masuk dalam daftar pengaduan AMAR, Retno mengaku sedang menunggu data resmi agar bisa segera menyambangi sekolah tersebut. “Nanti ditindaklanjuti KPAI.”

Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis R Luddin mengaku “belum ada informasi soal itu” dan “belum ada laporannya ke kami” saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa. Tapi dia menegaskan sanksi terhadap pelajar yang ikut demo tidak diperbolehkan. “Tidak ada sanksi.” “Coba lihat surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud,” katanya. Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Di sana tertulis Mendikbud Muhadjir Effendy meminta kepala daerah beserta jajarannya memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak unjuk rasa. “Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan,” pungkas Muchlis.(Jft/Tirto)