Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Kepala Desa Via Zoom Meeting

eramuslim.com – Sebuah acara pelantikan Kepala Desa (Kades) Tanjung Muara, Bengkulu menjadi bahan perbincangan publik. Hal tersebut disebabkan oleh Kades yang dilantik tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit.

Tersangka kasus dugaan korupsi ini berinisial P itu dilantik secara online melalui zoom meeting karena yang bersangkutan sudah menjadi penghuni jeruji besi.

M Irfan selaku Camat Pinang Raya turut membenarkan insiden pelantikan tersangka korupsi menjadi seorang Kades di Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

Pelantikan tersebut digelar pada hari Rabu 3 Agustus 2022. P diketahui keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022.

Diketahui untuk saat ini P adalah tersangka dan telah mendekam di tahanan Kepolisian Bengkulu.

“Karena dinyatakan menang, Pilkades maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting),” ujar M Irfan saat dihubungi, dikutip dari kompas.com, Jumat 5 Agustus 2022.

Walaupun P telah menjadi penghuni jeruji besi Kepolisian Bengkulu, M Irfan menilai proses pelantikan tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pelantikan ini, P juga membaca sumpah jabatan, mendapatkan tanda jabatan serta dilakukan penyerahan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara.

Pemerintah Bengkulu Utara akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa untuk mengisi posisi P sebagai Kades Tanjung Muara. Hal ini dilakukan karena P masih menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit.

Pelaksana tugas kepala desa tersebut nantinya akan menduduki posisi Kades Tanjung Muara sampai adanya putusan dari pengadilan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan P.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Bengkulu Utara.

Kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit ini diperkirakan membuat negara rugi hingga Rp 150 miliar. [Terkini]