Terungkap, ini Pengusul Pemberian Izin Investasi Miras

Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat usul membuka keran investasi miras atau minuman alkohol melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, meski pada Selasa (2/3) keputusan itu dicabutnya.

Terungkap, ini Pengusul Pemberian Izin Investasi Miras

Izin investasi miras awalnya akan dibuka untuk empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu pertimbangan kenapa izin investasi miras diperbolehkan untuk keempat wilayah tersebut karena minuman alkohol telah jadi kearifan lokal setempat.

“Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” ujar Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).

Bahlil lantas mencontohkan Sopi yang jadi miras tradisional kegemaran sebagian masyarakat di NTT. Menurut dia, proses pembuatan Sopi harus melalui proses panjang yang punya nilai ekonomi.

“Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (pemberian izin),” sambungnya.