Eramuslim.com – Terungkapnya adanya “King Maker” ketika persidangan Mantan Jaksa Pinangki dalam kasus suap terpidana korupsi Djoko Tjandra .
Dalam persidangan tersebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
Menanggapi adanya “King Maker” dalam kasus tersebut , KPK melalui Wakil Ketuanya, Nurul Gufron , akan mempelajarinya lebih dahulu .
“Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Sosok “King Maker” ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.
King Maker diduga ada keterkaitan dengan pengurusan fatwa MA. Tetapi pengadilan belum mampu mengungkap sosok tersebut.
Saat sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti komunikasi WhatsApp dan pembicaraan tersebut telah dibenarkan oleh Pinangki, dan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker ,” kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2).