Tes PCR Turun jadi Rp300 Ribu, Pengamat: Banyak Oknum yang Mengakali

Tes PCR Turun jadi Rp300 Ribu, Pengamat: Banyak Oknum yang Mengakali

Eramuslim.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.

Langkah ini menyusul kewajiban tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan moda transportasi udara.

Pengamat penerbangan Alvin Lie turut menanggapi peraturan terbaru pemerintah terkait tarif tes PCR hingga masa berlakunya yang 3X24 jam.

“Jika pengaturannya pakai SE (Surat Edaran) yang kemarin, sama juga bohong. SE tidak bisa dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar,” kata Alvin saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/10/2021).

Menurut dia, ketentuan wajib PCR bagi penumpang pesawat tersebut tetap saja tidak adil atau dinilai diskriminatif.

“Kalau memang niat pemerintah mau meningkatkan kehati-hatian, mengapa wajib PCR khusus hanya untuk transportasi udara dan khusus Jawa-Bali? Sebelumnya luar Jawa-Bali yang wajib PCR. Sekarang luar Jawa-Bali malah bisa pakai tes antigen dan justru tidak ada syarat wajib vaksinasi,” tuturnya.

Pemerintah, sambung Alvin, telah menetapkan biaya PCR di Jawa dengan harga maksimal Rp500 Ribu. Pada praktiknya, masih ditemukan banyak penyedia layanan yang mengakali hal tersebut.

“Ada oknum-oknum yang diuntungkan. Jika perlu (mendesak), mereka harus bayar lebih. Jika mau hasil keluar dalam 12 jam, harus bayar lebih mahal, dan pemerintah tidak bisa apa apa,” cetusnya.