Tidak Hanya Presiden, DPR, Aparat Hukum Hingga Ketua RT Masuk Pasal Penghinaan di RKUHP, Cipta Panca: Dagelan Benar!

 

Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana

eramuslim.com –Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana menyoroti soal Pasal Penghinaan terhadap Presiden pada 2006 silam namun saat ini coba dihidupkan kembali melalui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut ditanggapi Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Cipta Panca menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya pernah menghapus Pasal Penghinaan  terhadap Presiden pada 2006 silam.

“Dulu reformasi menuntut pasal ini dihapuskan. Disetujui MK. Eh, sekarang balik lagi,” ungkap Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya, dikutip Kamis (30/6).

“Hapuskan Pasal Penghinaan  presiden ini. Malah ditambah lagi Pasal Penghinaan  polisi, DPR sampai pak RT. Dagelan benar!,” imbuh Cipta Panca.

Tanggapan tersebut diungkapkan Cipta Panca sekaligus diunggahnya foto yang berisi informasi terkait beberapa pasal dalam RKUHP  yang akan disahkan.

“RKUHP Disahkan ancaman penjara bagi; Pasal 218 RKUHP Orang yang menghina presiden dan wakil presiden, Pasal 240 RKUHP  Orang yang menghina pemerintah termasuk polisi, BNN, DPR, dan mengakibatkan ‘kerusuhan’, Pasal 353 RKUHP Orang yang menghina pejabat siapapun termasuk RT,” tertulis dalam foto yang diunggah Cipta Panca.