Tidak Hanya Presiden, DPR, Aparat Hukum Hingga Ketua RT Masuk Pasal Penghinaan di RKUHP, Cipta Panca: Dagelan Benar!

Selain itu, dalam RKUHP juga terdapat Pasal Penghinaan  secara daring kepada pejabat, termasuk pejabat daerah; Camat.

“Pasal 354 RKUHP  Orang yang menghina secara daring (online) kepada pejabat siapapun termasuk Camat,” tulisnya.

Lanjut, pasal lainnya dalam RKUHP akan menjerat bagi siapapun yang melakukan unjuk rasa di jalanan umum.

“Pasal 273 RKUHP Orang yang unjuk rasa atau demonstrasi di jalanan umum yang menyebabkan kemacetan,” imbuhnya.(fajar)