Tidak Puas, ICW Desak Kapolri Pecat Brigjen Prasetyo dari Kepolisian

Sebelumnya, sanksi tegas menghampiri Brigjen Prasetyo Utomo. Setelah dia menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Selain dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri, Prasetyo juga ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Divpropam Polri.

“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Argo mengatakan, Divpropam Polri akan mengusut tuntas kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pendalaman akan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Berdasarkan intruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran. Hal itu guna menjaga marwah institusi.

“Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Brigjen Prasetyo kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” pungkas Argo. []