Tiga Polisi Jadi Terlapor Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI

Eramuslim.com – Tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam penyelidikan kasus unlawfull killing peristiwa ‘bentrok’ dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) pada pekan lalu.

Sumber Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

“Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3).

Andi mengungkapkan, nantinya kepolisian bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan. Empat Laskar FPI diketahui masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Dalam rangkaian peristiwa itu, diketahui polisi menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.