Tiga Walikota Cimahi Berakhir di Jeruji KPK, Partainya Golkar dan PDIP

Selama kepemimpinan Itoc, tidak terdengar kasus hukum apapun.

Namun pada tahun 2016, tepatnya tanggal 1 Desember dalam masa pemilihan walikota baru, Atty bersama sang suami kepergok KPK menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga terkait pengerjaan proyek Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp 57 miliar.

Pasangan suami istri itupun masing-masing dijatuhi kurungan penjara empat tahun untuk Atty Suharti, dan tujuh tahun penjara untuk Itoch Tohija.

Tak cukup di situ, Itoc Tohija semasa menjalani hukumannya, kembali disangkakan kasus korupsi lainnya terkait proyek Pasar Raya Cibereum Kota Cimahi.

Kondisi kesehatan Itoch kemudian memburuk selama menjalani proses sidang kasus kedua tersebut. Lalu pada September 2019, Itoch meninggal dunia di RSHS Bandung, di mana saat itu Itoch masih menjalani masa hukuman.

Risalah Berita

Itoc Tochija, Walikota Cimahi (2001-2012)

Politisi partai Golkar itu terjerat dua kasus korupsi.

Kasus pertama terkait korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi, Itoc divonis tujuh tahun penjara.

Belum tuntas menjalani hukuman penjara, Itoc kembali didakwa korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum. Ia disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp37 miliar lebih.

Saat sidang masih berlangsung, Itoc meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung karena sakit jantung pada 14 September 2019.

Atty Suharti, Walikota Cimahi (2012-2017) 

Atty yang juga istri dari walikota sebelumnya, Itoc Tochija sempat divonis empat tahun penjara atas kasus yang sama dengan suaminya (Itoc) yang terbukti korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Atty dan Itoc divonis bersamaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, pada 30 Agustus 2017.

Ajay M Priatna, Walikota Cimahi (2017-2022)

Walikota Cimahi saat ini, Ajay M Priatna yang ditangkap KPK, Jumat 27 November 2020.

Ajay adalah Ketua DPC PDI Perjuangan kota Cimahi. (*)