Timnas Usulkan Negara Ambil Alih Penanganan Lumpur Lapindo

Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, merekomendasikan penanganan luapan lumpur PT. Lapindo Brantas Inc termasuk pendanaannya, dibebankan kepada negara.

"Rekomendasi ini nantinya akan diputuskan Presiden, " ujar Ketua Timnas Basuki Hadimoeljono di Jakarta, Rabu (7/3).

Dijelaskannya, penanganan lumpur Lapindo oleh negara tersebut mengacu pada UUD 1945 yang menyebutkan negara berkewajiban melindungi rakyatnya.

Menurutnya, masa tugas Timnas yang dibentuk sesuai Keppres No. 13/2006 akan berakhir pada 8 Maret. Berdasarkan Keppres itu. Dana penanggulangan luapan lumpur dibebankan kepada Lapindo.

Dengan ditangani negara, terang dia, maka negaralah yang membiayai seluruh biaya penanggulangan luapan lumpur setelah habisnya masa tugas Timnas.

"Meski demikian, kalau pengadilan memutuskan Lapindo bersalah, maka pemerintah akan mengklaim dana yang telah dikeluarkan pada Lapindo, " katanya.

Ia menambahkan, klaim dana tersebut di luar komitmen Lapindo sebelumnya sebesar Rp 3, 8 triliun.

Ada tiga opsi bentuk organisasi untuk menangani lumpur Lapindo sebagai pengganti Timnas. Pertama, jelas Basuki, membentuk badan otorita semacam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Aceh yang langsung ditangani pemerintah pusat.

Kedua, membentuk badan koordinasi seperti penanganan bencana di Yogyakarta yang ditangani gubernur. "Terakhir, membentuk semacam balai besar seperti Balai Besar Ciliwung dan Cisadane, " tandasnya. (dina)