Tjahjo Kumolo: Ada Ormas Lagi Yang Akan Dibubarkan

Eramuslim – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan memberikan tanggapan pasti apakah Front Pembela Islam (FPI) akan menjadi ormas selanjutnya yang dibubarkan pemerintah. Politisi Partai PDI P ini membenarkan bahwa saat ini pemerintah berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan lainnya setelah HTI.

Mendagri Tjahjo menerangkan bahwa ormas yang akan dibubarkan adalah ormas kecil. Meski terbilang kecil, dia menilai, ormas tersebut mengganggu ketertiban masyarakat. Dia juga berpendapat ormas itu juga melakukan kegiatan yang anarkis.

Ormas yang masih belum diungkapkan identitasnya ini melakukan kegiatan di sejumlah daerah. Tjahjo menyebut ormas ini cukup punya nama di daerah.

“Tunggu tanggal mainnya saja (pembubaran). Itu ormas kecil kok,” ujar Tjahjo kepada wartawan usai diskusi UU Pemilu, di Hotel Century, Senayan, Sabtu (12/8).

Dia mengatakan pemerintah sudah dua tahun mengawasi aktivitas ormas yang akan dibubarkan ini. Menurut Tjahjo, hasil pengawasan dan pengamatan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian, serta tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah.

“Sebab, kami memutuskan apakah ormas ini layak dibubarkan atau tidak, harus memiliki bukti kuat. HTI sebelum dibubarkan sudah 10 tahun pembuktiannya,” kata dia.

Karena itu, Kemendagri mengakui pembuktian selama dua tahun masih kurang maksimal. Selanjutnya, kata Tjahjo, Kemendagri akan melakukan klarifikasi data menggunakan sejumlah foto dan video serta alat bukti lain.

Dia menambahkan pembubaran ormas tidak terkait pada agama. “Ormas yang dibubarkan tidak terbatas ormas agama. Ormas umum dan sosial pun jika radikal tetap bisa (dibubarkan),” kata Tjahjo.

Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris telah mencabut Surat Keterangan Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hingga saat ini pemerintah sendiri belum dapat membuktikan bagaimana HTI bertentangan dengan Pancasila terkait ideologi khilafah. (ROL/Ram)