TKA Cina Didominasi Pekerja Kasar, KSPI Minta DPR Bentuk Pansus

Eramuslim.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa terancam dengan hadirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Presiden KSPI Said Iqbal mempermasalahkan kehadiran TKA yang didominasi oleh unskilled worker atau buruh kasar di Indonesia.

“Yang kami permasalahkan unskilled worker atau dikenal dengan buruh kasar di Pulogadung ada 6 perusahaan, di Tangerang 4 perusahaan, Bogor, Karawang, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Batam, juga ada TKA China ilegal,” ujar Said usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Dengan pertimbangan tersebut, Said mengusulkan agar komisi IX membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait TKA tersebut. Dia berharap TKA asal China yang merupakan buruh kasar untuk ditindaklanjuti.

“Data ini penting, pemerintah dan komisi IX utk memberikan sudut pandang masing-masing sehingga apakah perlu dibentuk pansus. Menurut kami, perlu dibentuk pansus TKA China ilegal atau unskilled worker,” kata dia.

tka-cina

Said mengatakan temuan mereka itu akan menjadi bahan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menggelar aksi serentak di 20 provinsi di Indonesia. Tenaga kerja Indonesia, kata Said, merasa terancam dengan keberadaan mereka.

“Data kedua yang kami miliki untuk bahan 30 Januari (mengajukan) gugatan warga negara karena kami tenaga lokal terancam dengan keberadaan TKA China ilegal. Kemudian kita akan aksi 6 Februari secara besar-besaran di istana dan 20 provinsi lain,” katanya.

Tenaga kerja di Indonesia, kata Said, menuntut untuk menutup bebas visa, khususnya negara China. Dia berpendapat TKA China paling banyak mengisi pekerjaan sebagai buruh kasar di Indonesia dan bebas visa menjadi pintu masuk mereka.

“Tenaga Kerja Asing di Indonesia itu boleh dengan UU 13 tahun 2003 dan sudah ada UU no 1 tahun 70 tentang PMA. Yang jadi masalah TKA China berbarengan dengan kedatangan tenaga kerja yang ilegal atau unskilled. Ada dari negara lain tapi jumlahnya kecil,” ujarnya.

“Bebas visa itu pintu masuk atas nama wisatawan kemudian bekerja. Itu ditemukan media dan fakta angka yang ditemukan KSPI. Bebas visanya harus disetop khususnya Tiongkok,” sambung dia.

Dia menuding data yang dimiliki pemerintah merupakan jumlah pekerja yang legal. Sementara mereka yang ilegal atau buruh kasar tidak mungkin melapor ke pemerintah. Untuk itulah mereka meminta DPR membentuk pansus.

“Pemerintah menyajikan data 21 ribut itu yang legal, tidak mungkin yang menggunakan unskilled worker melapor. Itulah KSPI berpendapat dibentuk pansus ada sidak-sidak, RDPU, banyak pihak melaporkan. Ini bagai fenomena gunung es, karena orang yang bekerja di mana TKA China ilegal bekerja, bersuara (dan) ada 2 anggota kami diPHK,” tutupnya. (kk/dt)