TNI Jawab BPN soal Prajurit Jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK: Tak Bisa, Jadi Tidak Netral

Eramuslim.com – Sidang sengketa Pilpres 2019 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan tidak dapat menghadirkan saksi dari TNI karena sudah dipanggil oleh Pom TNI.

Menanggapi hal itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi belum mendapat adanya informasi anggota TNI yang diminta menjadi saksi. Tapi, menurut dia, prajurit TNI tidak bisa dihadirkan sebagai saksi karena akan mengganggu netralitas TNI.

“Enggak ada informasi itu. Enggak bisa dihadirkan di sidang nantinya tidak netral. Kita merasa tidak netral kalau gitu,” kata Sisriadi, Rabu (19/6).

“Jadi mereka ingin mengundang kita supaya tidak netral, ya enggak mau lah,” ujar dia.

Sisriadi meragukan seorang prajurit TNI memiliki kapasitas untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi. Sebab, pada saat Pemilu 2019, prajurit TNI sangat jauh dari TPS.

“Bagaimana mau jadi saksi, kan kita tidak ada di situ. Di dalam RW kita para prajurit itu minimal 100 meter dari TPS. Gimana dia jadi saksi. Kan pertanyaan begitu. Dia selama proses pemilu, dia paling boleh mendekati TPS pada jarak 100 meter. Bahwa pada jarak 100 meter dia bisa ngelihat apa? Kan gitu,” tutur dia.