Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal

Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal

Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal. Kivlan Zen usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)

eramuslim.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari hukuman penjara kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen selaku terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. Putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” ungkap hakim.

Hakim, dalam pertimbangannya menyatakan, pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.