Tok! MK Tolak Enam Gugatan UU IKN, Permohonan Dianggap Tidak Jelas

Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-

Eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan enam gugatan perkara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Empat dari enam yang tidak diterima itu disebut tidak jelas kedudukan hukum, posita dan petitumnya. Sedangkan dua permohonan lainnya ditolak.

Atas hal tersebut MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terkait IKN.

Pemohon yang mengajukan uji formal dan materiil tidak dianggap menderita kerugian langsung akibat pembentukan UU IKN.

“Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita, danpetitum. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Hakim MK Aswanto di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dengan begitu, MK tidak mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum pemohon atau pokok permohonan.