Tok! MK Tolak Enam Gugatan UU IKN, Permohonan Dianggap Tidak Jelas

Empat penggugat dalam perkara ini adalah Sugeng, Damai Hari Lubis, Herifudin Daulay, dan Mulak Sihotang.

Sedangkan dua permohonan peninjauan kembali lainnya ditolak. Sebab diajukan setelah lewat waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diterbitkan dalam lembaran negara.

Klausul ini berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.

Diketahui, UU IKN resmi diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022.

Batas waktu pengajuan uji formil yaitu pada 31 Maret 2022. “Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” terang Aswanto.